• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    TT

    PT

     


    MOL GNI

    Jaksa

    GNI


     

    Iklan yaspetia

    SENGKETA TANAH KESULTANAN DELI: GUGATAN DIAJUKAN KE PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM

    Admin Media
    Senin, 17 Maret 2025, 03:52 WIB Last Updated 2025-03-17T12:27:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    SENGKETA TANAH KESULTANAN DELI: GUGATAN DIAJUKAN KE PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM





    Medan, 17 Maret 2025– Sengketa kepemilikan tanah antara pihak yang mengatasnamakan Kesultanan Deli dengan sejumlah perusahaan besar memasuki babak baru. Melalui kuasanya, pihak Kesultanan Deli telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2025/PN Lbp dan 74/Pdt.G/2025/PN Lbp  pada 28 Februari 2025.  



    Gugatan ini berkaitan dengan dua bidang tanah yang terletak di:  

    1. Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dengan luas sekitar 6,91 hektar, yang sebelumnya dikenal sebagai Kebun Helvetia (Poeloe Brayan).  

    2. Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, seluas 20 hektar, yang dahulu dikenal sebagai Kebun Sampali.  

    Pihak Kesultanan Deli mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah tersebut, sementara saat ini lahan tersebut dikuasai oleh beberapa perusahaan besar, di antaranya:  

    - PT Perkebunan Nusantara I Regional I – Tanjung Morawa 

    - PT Nusa Dua Propertindo 

    - PT Ciputra Development Tbk (Ciputra World 1, DBS Bank Tower, Jakarta)

    - PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), Citra Land City Helvetia dan Citra Land City Sampali


    Dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan kuasa hukum Tuanku Mahmud Lamanty Perkasa Alam selaku Sultan Deli, pihaknya mengimbau agar seluruh transaksi terkait lahan tersebut dihentikan hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).  



    “Kami meminta instansi pemerintah, perbankan, masyarakat, dan pihak pengembang untuk tidak melakukan transaksi atau aktivitas pembangunan di atas lahan tersebut hingga ada keputusan pengadilan yang sah,” ujar Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum dalam perkara ini.  



    Selain itu, pihaknya juga meminta Kementerian ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang untuk tidak menerbitkan sertifikat tanah atau melakukan proses balik nama atas lahan tersebut sampai ada kepastian hukum.  


    Saat ini, kasus ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau seiring dengan proses hukum yang berjalan.  

    (Tim)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini