Kesultanan Deli Menyesalkan Penguasaan Tanah di Desa Helvetia dan Desa Sampali
Deli Serdang, 28 Maret 2025 – Kesultanan Deli menyatakan penyesalan atas penguasaan dua bidang tanah miliknya yang terletak di Desa Helvetia dan Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, oleh pengembang.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli, Prof. Dr. OK Saidin Gelar Datuk Seri Amar Lela Cendekia, bersama Sultan Deli, Tuanku Mahmud Lamantjiji Perkasa Alam. Mereka didampingi oleh Kepala Urung Sepuluh Dua Kuta, Datuk Fredi Adil Haberham Gelar Datuk Sri Setia Diraja, serta Tengki Ihwan Helda Gelar Tengku Sri Setia Paduka Raja.
Menurut Kesultanan Deli, tanah tersebut merupakan bagian dari hak keperdataan yang telah diwariskan secara turun-temurun dan memiliki dasar hukum yang kuat. "Kami sangat menyayangkan tindakan pengembang yang menguasai tanah tanpa dasar hukum yang sah. Kesultanan Deli akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk mempertahankan haknya," ujar Prof. Dr. OK Saidin.
Sultan Deli menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak Kesultanan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kesultanan Deli memiliki bukti kepemilikan yang jelas atas tanah ini. Kami berharap pemerintah dan pihak berwenang dapat menegakkan keadilan," tegasnya.
Saat ini, Kesultanan Deli tengah mengkaji langkah-langkah hukum lebih lanjut guna memastikan hak-hak atas tanah tersebut tetap terjaga. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar