• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PT

     


    MOL GNI

    Jaksa

    Adlin Tambunan

    GNI


     

    Iklan yaspetia

    Ketua DPRD dan Diskominfo Langkat Terima Audiensi DPC-IMO Indonesia Kabupaten Langkat

    Admin Media
    Rabu, 12 Februari 2025, 22:21 WIB Last Updated 2025-02-13T06:21:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Ketua DPRD dan Diskominfo Langkat Terima Audiensi DPC-IMO Indonesia Kabupaten Langkat




    Langkat, 12 Februari 2025 – Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin, S.E., didampingi Wakil Ketua H. Ajai Ismail, S.E., serta Humas DPRD Langkat Ikhsan, menerima audiensi dari Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Kabupaten Langkat. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Langkat, Wahyudiharto, S.STP, M.Si, serta Kabid Kominfo Muhammad Faisal. Audiensi berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Langkat, Jalan T. Amir Hamzah No. 2, Stabat.  


    Dalam audiensi tersebut, Ketua DPC-IMO Langkat, Agus Salim, memperkenalkan kepengurusan IMO Langkat yang telah terbentuk sejak Juni 2024 dan dikukuhkan oleh DPW-IMO Sumut pada September 2024. IMO Langkat kini menaungi 21 media online berbadan hukum dan telah terdaftar di Kesbangpolinmas Kabupaten Langkat.  



    Salah satu isu utama yang dibahas adalah kebijakan Diskominfo Langkat mengenai kewajiban Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi wartawan unit Pemkab Langkat, sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan pada 5 Februari 2025. Kebijakan ini menuai diskusi hangat di kalangan jurnalis Langkat.  

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfo Langkat, Wahyudiharto, menjelaskan bahwa syarat UKW diberlakukan untuk memastikan pembayaran jasa publikasi kepada wartawan yang telah memenuhi standar kompetensi. Kebijakan ini, menurutnya, bukan bentuk pembatasan kebebasan pers, melainkan upaya menegakkan profesionalisme sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers Nomor 03 Tahun 2023.  




    Namun, Wakil Ketua DPC-IMO Langkat, Abdul Hafiz, menilai kebijakan ini terlalu kaku dan berpotensi membatasi jurnalis yang belum mengikuti UKW. Menurutnya, UU Pers tidak mewajibkan sertifikasi UKW bagi wartawan, sehingga seharusnya tidak dijadikan syarat utama dalam kerja jurnalistik. Hafiz juga menekankan bahwa kualitas seorang wartawan tidak hanya diukur dari UKW, melainkan dari pengalaman dan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik.  

    Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin, menyambut baik audiensi ini dan mengapresiasi peran IMO Langkat dalam dunia jurnalistik. Ia berharap sinergi antara media dan pemerintah dapat terus terjalin demi pembangunan dan penyebaran informasi yang positif bagi masyarakat Langkat.  

    "Media memiliki peran strategis dalam mendukung kerja legislatif dan eksekutif. Kami berharap IMO Langkat dapat menjadi mitra yang konstruktif dalam membangun daerah melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang," ujar Wakil Ketua DPRD Langkat, H. Ajai Ismail.  

    Audiensi ini diakhiri dengan kesepakatan untuk terus berdiskusi mencari solusi terbaik terkait kebijakan UKW, dengan tetap menjaga prinsip kebebasan pers dan profesionalisme jurnalis di Kabupaten Langkat.(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini