Waspada Penipuan Berkedok Kerja Sama, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Medan, [TIPIKOR] – Penipuan berkedok kerja sama bisnis kembali terjadi, menimpa salah satu perusahaan lokal di Sumatera Utara. Dalam kasus ini, pelaku menjanjikan kerja sama dalam pengelolaan aset dan pengembangan usaha, namun ternyata hanya memanfaatkan dokumen dan dana korban untuk kepentingan pribadi. Modus seperti ini semakin marak dan merugikan masyarakat hingga ratusan juta rupiah.
Korban, yang diwakili oleh Direktur Utama CV Sari Surya, mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen legal serta dana investasi dalam rangka kerja sama pengelolaan pabrik Crude Palm Oil (CPO). Namun, pelaku, yang diduga berasal dari pihak CV Balga Indo Engineering, secara sepihak memutuskan perjanjian tanpa memberikan kejelasan maupun pengembalian dana.
Dasar Hukum
Tindakan seperti ini dapat dijerat melalui:
- Pasal 378 KUHP: Tentang penipuan, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 4 tahun bagi siapa saja yang melakukan tindakan penipuan untuk mendapatkan keuntungan.
- Pasal 372 KUHP: Tentang penggelapan, dengan ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menguasai barang atau dana milik orang lain secara melawan hukum.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Menjamin hak korban untuk mendapatkan keadilan dan ganti rugi akibat kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis, terutama dalam menyerahkan dokumen dan dana investasi. Sebelum menandatangani perjanjian, pastikan untuk memverifikasi latar belakang perusahaan atau pihak yang akan diajak bekerja sama.
Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, dan penyelidikan sedang dilakukan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik aksi ini. Polda Sumut juga menegaskan komitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar