• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MOL GNI

    Adlin Tambunan

    GNI


     

    Iklan yaspetia

    Terungkap: Alamat Palsu Diduga Digunakan untuk Menerbitkan SHM 477

    Admin Media
    Kamis, 23 Januari 2025, 12:55 WIB Last Updated 2025-01-23T22:30:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Terungkap: Alamat Palsu Diduga Digunakan untuk Menerbitkan SHM 477



    Medan,  – Konflik tanah di wilayah Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, semakin memanas dengan terungkapnya dugaan penggunaan alamat palsu oleh Bintang Sitorus yang berhasil menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 477 pada tanggal 19 Februari 2007. Pemilik sah lahan dengan SHM No. 655 menilai tindakan ini sebagai bagian dari skenario besar yang melibatkan praktik mafia tanah.


    Alamat Palsu dan SHM yang Diragukan


    Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Bintang Sitorus menggunakan alamat palsu di Jalan Sei Brantas No. 47A, yang telah diverifikasi dan dinyatakan tidak sesuai dengan fakta lapangan oleh Kepala Lingkungan III pada tahun 2013. Alamat tersebut tidak dihuni oleh Bintang Sitorus, namun anehnya berhasil menjadi dasar dalam proses penerbitan SHM No. 477. Hal ini memunculkan dugaan bahwa penerbitan sertifikat tersebut dilakukan dengan manipulasi data dan kolusi antara pihak-pihak terkait.


    Pemilik SHM 655: "Ini adalah Pelanggaran Hukum"


    Pemilik lahan dengan SHM No. 655 menyatakan bahwa penerbitan SHM No. 477 tidak hanya melanggar haknya sebagai pemilik sah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem administrasi pertanahan di Indonesia. "Bagaimana mungkin sertifikat tanah baru diterbitkan di atas lahan yang sudah memiliki sertifikat sah sebelumnya? Ini jelas melibatkan manipulasi data dan melanggar aturan hukum yang berlaku," tegasnya.


    Indikasi Mafia Tanah dan Kolusi


    Kasus ini kembali menyoroti potensi praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah administratif untuk merampas hak masyarakat. Dugaan keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses penerbitan SHM No. 477 semakin kuat, mengingat data palsu seperti alamat yang tidak sesuai tetap digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat tersebut.


    Aspek Hukum


    Menurut peraturan pertanahan, tidak mungkin dua sertifikat diterbitkan untuk lahan yang sama tanpa melalui mekanisme pembatalan atau keputusan hukum yang sah. Jika benar ditemukan bahwa SHM No. 477 diterbitkan berdasarkan data palsu, maka tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum serius, termasuk pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.


    Tuntutan Pemilik Lahan SHM 655

    1. Audit Proses Penerbitan SHM 477: Pemilik SHM No. 655 meminta agar Kementerian ATR/BPN segera mengaudit proses penerbitan SHM No. 477 untuk mengungkap potensi penyimpangan administrasi.
    2. Penyelidikan Dugaan Mafia Tanah: Kasus ini harus diselidiki secara menyeluruh untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi data dan penerbitan sertifikat ganda.
    3. Pembatalan SHM No. 477: Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan data palsu harus dibatalkan untuk melindungi hak pemilik sah lahan.

    Imbauan kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum


    Kasus ini menunjukkan urgensi pemberantasan mafia tanah di Indonesia. Pemerintah pusat dan aparat hukum diharapkan mengambil langkah tegas untuk mengusut kasus ini, mengembalikan hak kepada pemilik sah, dan memperbaiki sistem administrasi pertanahan agar tidak mudah disalahgunakan.

    Pernyataan Pemilik Lahan: "Kami Tidak Akan Diam"


    Pemilik SHM No. 655 menegaskan bahwa ia akan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum hingga tuntas. "Kami menuntut keadilan. Tidak ada tempat bagi mafia tanah di negara ini, dan kami akan terus berjuang untuk melindungi hak kami sebagai pemilik sah," tegasnya.


    Imbauan kepada Masyarakat


    Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik mafia tanah dan segera melaporkan jika menemukan indikasi manipulasi data kependudukan atau administrasi pertanahan.(Tim)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini