• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MOL GNI

    Adlin Tambunan

    GNI


     

    Iklan yaspetia

    Sihar PH Sitorus Pernah Mengaku Tidak Memiliki Tanah di Jalan Binjai, Namun SHM 477 Terbukti Menang Gugatan terhadap BPN Deli Serdang

    Admin Media
    Kamis, 23 Januari 2025, 13:17 WIB Last Updated 2025-01-23T21:18:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Sihar PH Sitorus Pernah Mengaku Tidak Memiliki Tanah di Jalan Binjai, Namun SHM 477 Terbukti Menang Gugatan terhadap BPN Deli Serdang




    Medan – Dalam kontroversi sengketa tanah yang melibatkan Legiman Pranata dan Sihar PH Sitorus, terungkap fakta baru yang memperkeruh permasalahan. Saat kampanye Pilgub Sumatera Utara pada tahun 2018, Sihar PH Sitorus sempat mengaku bahwa dirinya tidak memiliki tanah di kawasan Jalan Binjai KM 16. Namun, klaim tersebut bertentangan dengan bukti yang ada, di mana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 477 yang terdaftar atas nama Sihar Sitorus terbukti sah melalui putusan pengadilan.

    Pada perkara PTUN No. 98/XII/2017 yang diajukan oleh pihak Sihar Sitorus terhadap BPN Deli Serdang, pengadilan menolak gugatan tersebut. Putusan ini menguatkan bahwa SHM No. 477 yang tercatat atas nama Sihar Sitorus memang sah, meskipun ia pernah mengungkapkan pada saat kampanye bahwa tidak memiliki tanah di lokasi yang disengketakan.


    Konflik Tanah yang Berlarut


    Konflik ini bermula ketika Legiman Pranata, pemilik sah tanah dengan SHM No. 655, mendapati bahwa tanah yang dimilikinya tiba-tiba diklaim oleh pihak Sihar Sitorus. Pada 2013, pihak Sihar Sitorus, melalui kuasa hukumnya, mengirim surat kepada BPN Deli Serdang, yang berisi klaim kepemilikan tanah tersebut berdasarkan SHM No. 477.


    Namun, Legiman Pranata tidak menerima klaim tersebut dan memutuskan untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan identitas palsu. Hasil investigasi dan proses hukum menunjukkan bahwa SHM 477 milik Sihar Sitorus tidak sesuai dengan data kependudukan yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini menimbulkan dugaan adanya penggunaan dokumen palsu dalam upaya pengalihan hak atas tanah yang sah milik Legiman.


    Pernyataan Kontroversial Sihar PH Sitorus


    Pada saat kampanye Pilgub 2018, Sihar PH Sitorus sempat mengklaim bahwa dirinya tidak memiliki tanah di lokasi yang sedang dipermasalahkan, yaitu Jalan Binjai KM 16. Namun, klaim tersebut bertentangan dengan bukti yang ada, yakni putusan pengadilan yang menguatkan keberadaan dan keabsahan SHM No. 477 atas nama Sihar Sitorus. Pernyataan ini semakin memperkeruh perselisihan hukum yang telah berlangsung selama beberapa tahun.


    Tuntutan Keadilan dari Legiman Pranata


    Legiman Pranata, pemilik sah tanah SHM No. 655, menuntut keadilan dalam kasus ini. Ia merasa bahwa haknya telah dilanggar dan dikhianati oleh oknum yang berusaha memanfaatkan dokumen yang tidak sah untuk mengklaim tanah miliknya. Legiman menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dalam memperjuangkan haknya dan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa ada campur tangan atau tekanan dari pihak manapun.


    Tanggapan Pihak Terkait


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sihar PH Sitorus belum memberikan klarifikasi mengenai pernyataan yang ia buat saat kampanye Pilgub 2018 dan hubungan antara pernyataan tersebut dengan klaim atas tanah yang disengketakan. Pihak BPN Deli Serdang juga belum memberikan tanggapan resmi terkait proses hukum yang melibatkan SHM No. 477.


    Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan, baik terkait dengan sengketa tanah ini maupun dalam menangani dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Sihar Sitorus.(Tim)



    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini