• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PT

     


    MOL GNI

    Jaksa

    Adlin Tambunan

    GNI


     

    Iklan yaspetia

    Sengketa Lahan 11.888 m² di Desa Sei Semayang Diduga Terkesan Dilama-lamakan, Polda Sumut Diharapkan Ungkap Kasus Tanpa Takut Tekanan

    Admin Media
    Kamis, 23 Januari 2025, 13:48 WIB Last Updated 2025-01-23T21:48:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Sengketa Lahan 11.888 m² di Desa Sei Semayang Diduga Terkesan Dilama-lamakan, Polda Sumut Diharapkan Ungkap Kasus Tanpa Takut Tekanan



    Medan, – Penyelesaian sengketa lahan seluas 11.888 meter persegi di Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang, terus menjadi sorotan. Kasus ini diduga melibatkan pihak-pihak berpengaruh, termasuk tokoh yang memiliki hubungan dengan partai politik besar, sehingga memunculkan kekhawatiran terkait keterlambatan penanganan kasus oleh Polda Sumatera Utara (Polda Sumut).  



    Berdasarkan informasi, tanah yang sebelumnya tercatat atas nama Bintang Sitorus telah berganti nama menjadi Sihar Sitorus. Namun, status lahan ini masih dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sejak 21 Juni 2021. Masyarakat menduga proses penyelidikan dan langkah hukum terkesan dilama-lamakan, mengingat adanya indikasi keterlibatan sosok yang memiliki pengaruh politik, khususnya dari partai politik tertentu, yang dapat memengaruhi jalannya kasus.  


    Dalam rencana tindak lanjut yang dirilis, Polda Sumut menyampaikan upaya untuk:  
    1. Mengambil salinan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Medan terkait perkara Nomor: 98/G/2017/PTUN-MDN, termasuk keterangan inkracht.  
    2. Memperoleh dokumen terkait perkara perdata di PN Lubuk Pakam Nomor: 57/Pdt.G/2020/PN Lbp, serta salinan eksekusi tertanggal 20 Mei 2021.  
    3. Mengumpulkan bukti tambahan untuk mendukung penyelidikan.  



    Namun, masyarakat menilai langkah ini tidak menunjukkan progres signifikan, mengingat kasus ini sudah berjalan lebih dari 4 tahun tanpa ada kejelasan hasil. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa Polda Sumut merasa gentar untuk mengungkap kebenaran akibat tekanan dari pihak-pihak tertentu.  


    Sejumlah pihak mendesak Polda Sumut untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas dan transparansi tanpa memandang posisi atau jabatan pihak yang terlibat. Penegakan hukum yang berkeadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.  (Tim)


    -


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini