Sengketa Kepemilikan SHM 477 dan SHM 655: Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Permainan Mafia Tanah
Medan, – Konflik tanah terkait SHM No. 477 atas nama Sihar Sitorus dan SHM No. 655 atas nama Legiman Pranata menjadi perhatian publik. Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang menggelar rapat pada 7 Mei 2013 untuk membahas sengketa ini. Namun, pemilik sah lahan dengan SHM 655 mengungkapkan adanya dugaan manipulasi data yang melibatkan pihak tertentu.
Fakta dan Dugaan
Berdasarkan surat undangan dari BPN, pertemuan tersebut bertujuan menyelesaikan sengketa kepemilikan antara kedua pihak. Namun, pemilik SHM No. 655 menegaskan bahwa penerbitan SHM No. 477 mengandung kejanggalan, termasuk penggunaan alamat palsu yang sebelumnya telah diverifikasi tidak valid.
Pemilik SHM 655 juga menduga adanya praktik kolusi antara pihak tertentu di BPN dengan mafia tanah untuk melegitimasi SHM No. 477, yang diterbitkan pada 19 Februari 2007. "Alamat palsu yang digunakan Sihar Sitorus seharusnya sudah menjadi tanda bahwa penerbitan sertifikat ini tidak sah," ujarnya.
Undangan Tanpa Proses Hukum Jelas
Meski BPN memfasilitasi rapat untuk menyelesaikan sengketa, pemilik SHM No. 655 mengkritik bahwa proses ini tidak melibatkan seluruh pihak secara transparan dan tidak disertai bukti kuat yang mendukung penerbitan SHM 477. Hal ini memperkuat dugaan adanya permainan terselubung yang merugikan pemilik sah lahan.
Tuntutan Pemilik SHM No. 655
- Audit Independen: Pemilik SHM No. 655 meminta adanya audit independen terhadap proses penerbitan SHM 477 untuk mengungkap kejanggalan.
- Tindakan Hukum Tegas: Semua pihak yang terlibat dalam manipulasi data dan penerbitan sertifikat yang tidak sah harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
- Keadilan bagi Pemilik Sah: Pemilik sah lahan meminta pemerintah dan BPN untuk memberikan keadilan sesuai hukum yang berlaku.
Imbauan kepada Pemerintah dan Penegak Hukum
Kasus ini mencerminkan lemahnya sistem administrasi pertanahan yang dapat dimanfaatkan oleh mafia tanah. Pemerintah pusat dan aparat hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan kasus ini dan memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Pemilik SHM 655 berkomitmen untuk terus memperjuangkan haknya. "Kami tidak akan berhenti sampai semua kejanggalan ini terbongkar dan hak kami dikembalikan sepenuhnya," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar