Proses Penanganan Kasus Terhambat, Oknum Polda Sumut Diduga Terlibat Mafia Tanah
Medan – Proses penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan Legiman Pranata dan Sihar Sitorus mengalami kendala signifikan. Legiman Pranata, pemilik sah tanah dengan SHM No. 655, mengungkapkan bahwa proses penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen, termasuk KTP dan sertifikat tanah, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berjalan lambat.
Legiman menduga bahwa keterlambatan penanganan ini disebabkan oleh adanya oknum-oknum dalam institusi kepolisian yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah di Sumatera Utara. Menurutnya, mafia tanah yang melibatkan oknum tertentu berusaha menghalangi proses hukum demi kepentingan pihak-pihak yang memiliki klaim tidak sah atas lahan tersebut.
Kronologi Kasus dan Dugaan Mafia Tanah
Sengketa ini bermula pada tahun 2012, ketika Legiman Pranata memperoleh sertifikat hak milik (SHM) atas tanah seluas 10.464 m² di Jalan Medan Binjai, Dusun 1, Desa Sei Semayang, Deli Serdang. Namun, pada 2013 muncul klaim atas tanah tersebut oleh pihak Sihar Sitorus yang memanfaatkan dokumen dengan identitas yang diduga palsu. Pemasangan plang atas nama Sihar Sitorus memicu konflik hukum yang berlanjut hingga kini.
Laporan yang diajukan oleh Legiman pada Polda Sumut mengenai dugaan pemalsuan KTP dan sertifikat tanah serta penggunaan identitas ganda mengungkapkan adanya upaya untuk menggugat hak atas tanah yang sah miliknya. Namun, meskipun laporan sudah diajukan sejak beberapa waktu lalu, proses penyelidikan hingga kini belum membuahkan hasil yang memadai.
Legiman dan kuasa hukumnya merasa kecewa dengan lambatnya respons dari pihak kepolisian. “Kami mencium adanya dugaan bahwa oknum-oknum di Polda Sumut mungkin terlibat dalam kasus mafia tanah yang melibatkan Sihar Sitorus. Proses hukum yang seharusnya cepat dan transparan justru berjalan lambat,” ujar Legiman Pranata.
Tuntutan Keadilan
Legiman Pranata, melalui kuasa hukumnya, mendesak agar Polda Sumut segera menuntaskan kasus ini dengan transparansi penuh. Mereka meminta agar seluruh pihak yang terlibat, baik mafia tanah maupun oknum yang diduga melindungi mereka, segera diperiksa dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Proses hukum harusnya berjalan adil dan sesuai prosedur. Jika memang ada oknum yang berusaha menghalangi penyelidikan, mereka harus bertanggung jawab. Kami tidak akan tinggal diam,” tambah tim hukum Legiman Pranata.
Tanggapan Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumut belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dilontarkan oleh Legiman Pranata tentang keterlibatan oknum di dalam proses hukum ini. Namun, pihak kepolisian diharapkan segera melakukan investigasi secara transparan agar kasus ini tidak semakin memunculkan keraguan di mata publik.
Sengketa ini kini tidak hanya berkaitan dengan klaim atas lahan, tetapi juga menyentuh isu serius mengenai potensi mafia tanah yang melibatkan pihak-pihak yang seharusnya menjaga keadilan. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut tentang penanganan kasus ini dan berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar