• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MOL GNI

    Adlin Tambunan

    GNI


     

    Iklan yaspetia

    Presiden Prabowo Subianto Diminta Ambil Tindakan Tegas Atasi Mafia Tanah di Indonesia

    Admin Media
    Rabu, 29 Januari 2025, 12:06 WIB Last Updated 2025-01-29T20:42:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Presiden Prabowo Subianto Diminta Ambil Tindakan Tegas Atasi Mafia Tanah di Indonesia




    Medan, 30 Januari 2025 – Isu mafia tanah kembali mencuat di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dengan dugaan adanya praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil. Salah satu korban terbaru adalah warga Legimin, yang tanahnya diduga diserobot dengan sertifikat palsu dan tumpang tindih dan KTP Ganda, Alias Hantu.



    Kasus ini memunculkan keresahan di kalangan warga, terutama dengan dugaan keterlibatan oknum-oknum yang memiliki koneksi kuat di dunia pertanahan. Masyarakat menuntut agar Presiden Prabowo Subianto, yang terpilih dalam Pemilu 2024 dan sudah dilantik pada Oktober yang lalu , segera mengambil langkah tegas untuk memberantas mafia tanah yang selama ini merajalela.





    “Sertifikat tanah yang sah harus dihormati. Kami tidak ingin lagi menjadi korban permainan mafia tanah. Kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan mengatasi masalah ini,” ujar Legimin, salah satu warga yang merasa hak tanahnya dirampas oleh pihak oligarki dan Anggota DPR RI  yang tidak bertanggung jawab.


    Warga Sumut berharap Presiden Prabowo dapat memprioritaskan penyelesaian masalah tanah dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, tanpa ada pihak yang kebal dari hukum. Dimana pada Masa Pak Jokowi Maraknya Praktik mafia tanah di daerah telah banyak menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat kecil yang hanya berjuang untuk mempertahankan hak mereka atas tanah.


    Dalam hal ini, masyarakat juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus yang melibatkan sertifikat tanah palsu dan peralihan hak atas tanah yang merugikan rakyat.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini