Polisi Resmi Menghentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana
Medan, Tipikor– Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait penghentian penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan oleh Legiman Pranata.
Dalam surat resmi bernomor B/1385/V/2022/Ditreskrimum, dijelaskan bahwa proses penyelidikan tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tingkat selanjutnya. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara mendalam, dengan mengacu pada Pasal 1 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan pidana.
Kasus ini dihentikan karena peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku. Hal ini ditegaskan dalam Surat Ketetapan Dirreskrimum Polda Sumut No. S.Tap/5/V/2022 yang diterbitkan pada Mei 2022.
Kepolisian menghimbau pihak terkait, jika ada keberatan atau masukan tambahan, dapat langsung menghubungi penyidik yang menangani kasus ini. Informasi lebih lanjut bisa didapatkan melalui Kompol Parikesit, S.H., S.I.K., M.H. di nomor yang tertera dalam surat resmi.
Keputusan ini menjadi akhir dari proses hukum yang berlangsung sejak April 2021. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk melayani masyarakat dengan cepat, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan moto mereka.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar