• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MOL GNI

    Adlin Tambunan

    GNI


     

    Iklan yaspetia

    Plang Pertama Dibongkar, Kuasa Hukum SS Surati BPN Deli Serdang, Pemicu Langkah Tindak Lanjut

    Admin Media
    Kamis, 23 Januari 2025, 11:22 WIB Last Updated 2025-01-23T19:42:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Plang Pertama Dibongkar, Kuasa Hukum SS Surati BPN Deli Serdang, Pemicu Langkah Tindak Lanjut 



    Medan– Setelah pemasangan plang pertama oleh pihak Sihar Sitorus (SS) pada lahan dengan SHM No. 655 milik Legiman Pranata menuai protes, plang tersebut akhirnya dibongkar. Namun, situasi semakin memanas ketika kuasa hukum SS mengirimkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang pada 22 April 2013. Surat tersebut diduga bertujuan meminta klarifikasi atau langkah hukum terkait status lahan.  

    Surat tersebut memicu BPN untuk bergerak, dengan dugaan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mendalami keabsahan dokumen kepemilikan atas lahan yang disengketakan. Legiman Pranata, pemilik sah berdasarkan SHM No. 655 yang terbit pada 26 Desember 2012, menganggap langkah kuasa hukum SS sebagai upaya untuk mengganggu status hukum lahan yang telah jelas tercatat atas namanya.  

    Respons Legiman Pranata

    Legiman Pranata menegaskan bahwa SHM No. 655 adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPN dengan proses hukum yang sah. “Saya tidak mengerti apa yang mendasari langkah kuasa hukum mereka untuk menyurati BPN. Dokumen saya sudah jelas dan sah, tetapi pihak mereka terus mencoba mencari celah untuk menggugat hak saya,” ujar Legiman.  

    Ia juga menyayangkan tindakan SS yang dinilai memanfaatkan jalur administratif untuk menekan pemilik sah lahan tersebut. “Langkah seperti ini hanya memperkeruh situasi. Padahal, yang diperlukan adalah penyelesaian hukum yang transparan dan adil,” tambahnya.  


    Dugaan Manipulasi Dokumen

    Sengketa ini semakin kompleks dengan dugaan adanya pemalsuan dokumen dari pihak SS. Perbedaan identitas dan data pada SHM No. 477 milik SS, seperti perbedaan tahun lahir pemilik asli dan pengklaim, menjadi sorotan utama. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai validitas klaim mereka atas lahan tersebut.  


    Langkah BPN dan Tindak Lanjut

    Menanggapi surat dari kuasa hukum SS, BPN Deli Serdang diduga mulai melakukan langkah investigasi terhadap dokumen yang terlibat dalam sengketa ini. Tim hukum Legiman Pranata mendesak agar BPN bersikap netral dan tidak berpihak pada klaim yang tidak berdasar.  

    “Kami percaya BPN akan bekerja secara profesional dan mendukung kebenaran. Kami juga berharap BPN transparan dalam setiap tindakannya agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi klien kami,” ujar tim hukum Legiman Pranata.  


    Harapan Penyelesaian Konflik

    Kasus ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam sengketa lahan. Publik berharap bahwa aparat dan institusi terkait, termasuk BPN, dapat segera menyelesaikan konflik ini dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan.  

    Hingga berita ini diturunkan, pihak SS dan kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait tujuan surat kepada BPN maupun rencana mereka dalam sengketa ini.  (Tim)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini