• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MOL GNI

    Adlin Tambunan

    GNI


     

    Iklan yaspetia

    Plang Ketiga Dipasang Usai Eksekusi PN, Munculkan Dugaan Pemalsuan Identitas pada Sengketa Lahan

    Admin Media
    Kamis, 23 Januari 2025, 10:42 WIB Last Updated 2025-01-23T19:05:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Plang Ketiga Dipasang Usai Eksekusi PN, Munculkan Dugaan Pemalsuan Identitas pada Sengketa Lahan




    Medan – Pemasangan plang kepemilikan tanah ketiga oleh S. Sitorus dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 477 kembali menjadi sorotan publik setelah lahan tersebut dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN). Plang tersebut mencantumkan bahwa SHM No. 477 atas nama Sihar Sitorus telah tercatat dengan stempel Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang pada tanggal 2 Februari 2010.  



    Namun, kasus ini semakin rumit karena terdapat kejanggalan dalam identitas pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah. Berdasarkan dokumen resmi, Sihar Sitorus yang tertera di SHM lahir pada tahun 1966. Namun, pihak yang mengaku sebagai pemilik, yakni Sihar PH Sitorus, lahir pada tahun 1968. Perbedaan ini memunculkan dugaan kuat adanya tindak pidana pemalsuan identitas untuk merekayasa proses hukum dan klaim kepemilikan lahan.  


    Indikasi Perbuatan Pidana

    Tim hukum pihak yang dirugikan, Pak LP, menyebutkan bahwa perbedaan tahun lahir tersebut menjadi bukti penting untuk membongkar dugaan pemalsuan dokumen dalam sengketa ini. “Ada kejanggalan besar di sini. Nama di SHM berbeda dengan identitas pihak yang mengaku sebagai pemilik. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi mengarah pada tindak pidana yang merugikan klien kami,” tegas tim hukum Pak LP.  

    Lebih jauh, tim hukum juga menemukan bukti lain berupa KTP ganda yang diduga digunakan untuk memperkuat klaim palsu dalam kasus ini. Pak LP telah melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan harapan penyidik Polda Sumut segera memanggil dan memeriksa pihak yang diduga terkait, termasuk Sihar PH Sitorus.  

    Latar Belakang Kasus

    Kasus ini bermula dari eksekusi lahan yang dilakukan oleh PN berdasarkan gugatan yang diajukan Sihar PH Sitorus. Namun, proses hukum tersebut dianggap cacat karena mengabaikan dokumen penting, seperti adanya perbedaan identitas dan dugaan KTP ganda. Akibatnya, Pak LP yang merasa sebagai pemilik sah lahan mengalami kerugian besar setelah lahan dieksekusi dan dikuasai pihak lain.  


    Langkah Hukum Lanjutan

    Pak LP bersama tim hukumnya telah mengajukan laporan ke polisi, fokus pada dugaan pemalsuan dokumen, termasuk identitas di SHM No. 477 dan KTP ganda. Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan damai kepada pihak Sihar PH Sitorus, tetapi dengan syarat komunikasi langsung tanpa perantara.  

    “Kasus ini harus menjadi pelajaran penting agar hukum ditegakkan dengan benar. Kami berharap penyidik segera mengambil tindakan, memanggil pihak-pihak terkait, dan memberikan keadilan bagi klien kami,” ujar tim hukum Pak LP.  

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Sihar PH Sitorus belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak besar yang ditimbulkan oleh dugaan penyalahgunaan dokumen dalam sengketa lahan di Indonesia.  (Tim)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini