• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MOL GNI

    Adlin Tambunan

    GNI


     

    Iklan yaspetia

    Plang Kepemilikan Tanah S. Sitorus Berdasarkan SHM dan Putusan PTUN Munculkan Polemik

    Admin Media
    Kamis, 23 Januari 2025, 10:45 WIB Last Updated 2025-01-23T19:06:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Plang Kepemilikan Tanah S. Sitorus Berdasarkan SHM dan Putusan PTUN Munculkan Polemik




    Medan – Sebuah plang yang terpasang di atas tanah seluas 11.888 m² mencuri perhatian publik karena mencantumkan kepemilikan oleh S. Sitorus, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 477 dan Putusan PTUN No. 98/6/2017/PTUN-MDN. Plang tersebut juga menyatakan bahwa tanah berada di bawah pengawasan kantor hukum Gorata Paltie Sinaga & Partners, Advokat-Medan.  



    Keberadaan plang ini memunculkan polemik, mengingat adanya indikasi perselisihan hukum terkait tanah tersebut. Dalam kasus yang mencuat, beberapa pihak menyoroti dugaan penyalahgunaan dokumen, termasuk potensi pemalsuan yang melibatkan KTP ganda. Hal ini diduga telah mengakibatkan kerugian besar bagi pihak lain, yakni Pak LP, yang sebelumnya mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.  


    Pak LP telah melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, termasuk menyerahkan bukti baru berupa KTP ganda yang diduga digunakan oleh pihak SS dalam proses hukum sebelumnya. Langkah ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen kepemilikan lahan.  


    “Kami meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus ini secara menyeluruh. Keberadaan KTP ganda ini adalah bukti kuat adanya indikasi pemalsuan dokumen,” ujar tim kuasa hukum Pak LP.  


    Dalam laporan sebelumnya, pengadilan dianggap lalai karena tidak mempertimbangkan keberadaan KTP ganda dalam proses putusan, sehingga memberikan keuntungan kepada pihak yang diduga menggunakan dokumen palsu. Akibatnya, lahan tersebut dieksekusi oleh pengadilan dan dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.  


    Respon Hukum dan Upaya Penyelesaian

    Tim hukum Pak LP juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan upaya damai kepada S. Sitorus melalui surat resmi. Namun, mereka menegaskan bahwa segala komunikasi harus dilakukan langsung oleh SS tanpa perantara.  


    “Pak LP tidak akan melayani pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi atau bertindak sebagai perantara tanpa mandat yang jelas dari SS. Jika ada ancaman, kami akan melaporkannya kepada pihak berwenang,” tambah tim kuasa hukum.  


    Sementara itu, pihak SS belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini. Namun, kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam penyelesaian sengketa lahan di Indonesia.  (Tim)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini