PENTINGNYA VALIDASI LEGALITAS KAMPUS SESUAI UU PENDIDIKAN TINGGI
Medan, 18 Januari 2025
Ketua Yaspetia Medan, Bapak Rules Gaja, S.Kom, mengingatkan masyarakat dan mahasiswa untuk memastikan legalitas institusi pendidikan tinggi sebelum memilih tempat menempuh pendidikan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
Poin Penting UU Nomor 12 Tahun 2012:
- Pasal 28 Ayat (4): Perguruan tinggi wajib terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
- Pasal 60 Ayat (1): Sertifikat, ijazah, atau gelar akademik hanya dapat diterbitkan oleh perguruan tinggi yang sah dan memenuhi persyaratan akreditasi.
- Pasal 21 Ayat (2): Penyelenggaraan pendidikan tinggi yang tidak terdaftar dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Himbauan Ketua Yaspetia Medan
Bapak Rules Gaja menegaskan bahwa kampus STAI Al-Hikmah Medan hanya beroperasi di alamat resmi yang terdaftar, yaitu di Jalan Pancing/Jalan Mesjid No. 1, Medan Estate. Ia juga menambahkan, "Jika terdapat kampus dengan nama serupa di luar alamat resmi ini, maka dianggap ilegal. Mahasiswa harus teliti dalam memverifikasi data kampus melalui situs resmi PDDIKTI."
Implikasi Bagi Mahasiswa:
- Pastikan legalitas kampus sebelum mendaftar.
- Hindari institusi yang tidak terdaftar di PDDIKTI.
- Hubungi pihak kampus untuk klarifikasi dan informasi lebih lanjut.
Kontak Resmi STAI Al-Hikmah Medan:
Jalan Pancing/Jalan Mesjid No. 1, Medan Estate
Situs web: www.yaspetiamedan.com
Dengan pengumuman ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memilih institusi pendidikan yang sah dan terakreditasi untuk menjamin kualitas pendidikan dan pengakuan gelar di masa depan.( Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar