masukkan script iklan disini
Pentingnya Penegakan UU Agraria dalam Menyelesaikan Masalah Tanah di Indonesia
Medan, 28 Januari 2025 – Kasus perampasan hak atas tanah yang dialami oleh Legiman, seorang warga Medan, telah memunculkan kembali pentingnya penegakan Undang-Undang (UU) Agraria dalam menyelesaikan masalah tanah yang masih banyak terjadi di Indonesia. Tanah yang sah dibeli oleh Legiman sejak tahun 2000 kini terancam hilang akibat pencaplokan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk Sihar Sitorus, anak almarhum DL Sitorus dan anggota DPR RI, serta kerja sama dengan pihak BPN Medan dan aparat kepolisian setempat.
Pencaplokan tanah yang terjadi selama belasan tahun ini menunjukkan adanya ketidakberesan dalam penerapan hukum dan pengawasan terkait sengketa agraria di Indonesia. Perjuangan Legiman bukan hanya tentang hak atas tanah, tetapi juga tentang hak atas keadilan dan masa depan yang harus dilindungi.
Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.kom, menegaskan bahwa hingga kini masalah ini belum bisa terselesaikan meskipun sudah berganti pemerintahan dari era Presiden Jokowi hingga era Prabowo. Hal ini menunjukkan bahwa masalah agraria di Indonesia, yang melibatkan perampasan tanah dan ketidakadilan dalam sistem hukum, masih jauh dari kata selesai.
"Apakah harus menunggu hingga Indonesia mencapai 100 tahun kemerdekaannya baru masalah ini dapat terselesaikan?" ujar Rules Gajah dalam acara diskusi yang diadakan di Kota Medan.
Pentingnya penegakan UU Agraria yang adil dan transparan diharapkan bisa menjadi kunci untuk menyelesaikan berbagai sengketa tanah di Indonesia. Hukum agraria yang jelas, tegas, dan tidak memihak akan memberikan perlindungan terhadap hak warga negara, mencegah perampasan tanah, dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
Perjuangan Legiman yang tidak kenal lelah menunjukkan betapa vitalnya reformasi dalam sistem agraria dan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pihak-pihak yang berusaha memanfaatkan kelemahan dalam sistem hukum. Dengan penegakan UU Agraria yang lebih efektif, diharapkan tidak ada lagi warga yang harus kehilangan hak atas tanahnya secara tidak adil.(Tim LP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar