• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MOL GNI

    Adlin Tambunan

    GNI


     

    Iklan yaspetia

    Pemasangan Plang Pertama pada 30 Januari 2013 di Lahan SHM No. 655 Milik Legiman Pranata, Munculkan Nama Berbeda dari SHM No. 477

    Admin Media
    Kamis, 23 Januari 2025, 11:09 WIB Last Updated 2025-01-23T19:10:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Pemasangan Plang Pertama pada 30 Januari 2013 di Lahan SHM No. 655 Milik Legiman Pranata, Munculkan Nama Berbeda dari SHM No. 477





    Medan – Konflik sengketa tanah di lokasi dengan SHM No. 655 atas nama Legiman Pranata kembali memanas setelah diketahui bahwa pada tanggal 30 Januari 2013, pihak lain memasang plang di lahan tersebut. Plang tersebut mengklaim bahwa tanah tersebut dimiliki oleh Sihar Sitorus berdasarkan SHM No. 477. Namun, hal yang mencurigakan adalah munculnya nama berbeda yang diduga bukan identitas asli dari pemegang hak di SHM No. 477.




    SHM No. 655 milik Legiman Pranata diketahui terbit pada 26 Desember 2012, menjadikannya dokumen sah dan mutakhir untuk kepemilikan lahan tersebut. Meski begitu, pihak lain mengklaim lahan dengan dasar SHM No. 477 atas nama Sihar Sitorus. Namun, kejanggalan mulai terungkap ketika identitas yang tertera di plang berbeda dengan data resmi yang tercatat.


    “Lahan ini adalah milik saya secara sah berdasarkan SHM No. 655 yang terbit pada 26 Desember 2012. Tindakan pemasangan plang pada Januari 2013 tersebut jelas melanggar hak saya sebagai pemilik yang sah. Bahkan, nama yang tertera di plang tidak sesuai dengan data di dokumen resmi SHM No. 477,” ujar Legiman Pranata.


    Dugaan Pemalsuan Identitas


    Kasus ini semakin rumit setelah muncul dugaan adanya pemalsuan identitas dalam klaim kepemilikan oleh pihak Sihar Sitorus. Berdasarkan investigasi awal, nama di SHM No. 477 menunjukkan Sihar Sitorus yang lahir pada tahun 1966. Namun, nama yang muncul di plang tersebut diduga menggunakan identitas berbeda. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keabsahan klaim dan indikasi perbuatan melawan hukum.


    Tim kuasa hukum Legiman Pranata menduga bahwa dokumen-dokumen tersebut telah dimanipulasi untuk mendukung klaim palsu atas lahan yang sebenarnya dimiliki oleh klien mereka. “Perbedaan nama dan data ini menunjukkan adanya potensi pemalsuan. Ini adalah pelanggaran serius yang merugikan klien kami,” ujar salah satu anggota tim hukum.


    Langkah Hukum yang Diambil


    Legiman Pranata telah melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum. Fokus laporan tersebut adalah dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan identitas, dan tindakan penyerobotan lahan.


    “Kami meminta pihak berwenang untuk segera menyelidiki kasus ini dan memanggil pihak-pihak yang terlibat. Kami juga mendesak agar dokumen-dokumen yang digunakan oleh pihak lain diaudit secara menyeluruh untuk memastikan kebenarannya,” tambah tim hukum Legiman.


    Harapan dan Respon Publik


    Kasus ini menjadi perhatian publik karena adanya dugaan kuat tindak pidana yang mencederai keadilan agraria. Publik berharap agar pihak kepolisian segera bertindak untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berhak.


    Hingga berita ini dirilis, pihak Sihar Sitorus belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan perbedaan nama dalam plang dan dokumen resmi.(Tim)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini