Pemasangan Plang Pertama oleh SS pada 30 Januari 2013 di Lahan SHM No. 655 Milik Legiman Pranata, Picu Konflik Kepemilikan
Medan – Kasus sengketa tanah kembali mencuat setelah diketahui bahwa pihak Sihar Sitorus (SS) memasang plang kepemilikan pertama pada 30 Januari 2013 di atas lahan yang terdaftar atas nama Legiman Pranata dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 655. Plang tersebut mengklaim lahan tersebut milik SS berdasarkan SHM No. 477, yang memicu konflik dan dugaan perbuatan melawan hukum.
Legiman Pranata menyatakan bahwa tindakan pemasangan plang tersebut merupakan bentuk penyerobotan lahan yang melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut secara sah terdaftar atas namanya di BPN, dan pemasangan plang tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.
“Tindakan ini sangat merugikan saya sebagai pemilik sah tanah ini. SHM No. 655 sudah jelas mencatat bahwa lahan tersebut milik saya, tetapi tiba-tiba ada pihak lain yang memasang plang tanpa alasan hukum yang kuat,” ujar Legiman Pranata.
Dugaan Pemalsuan Dokumen
Kasus ini semakin kompleks dengan adanya dugaan penyalahgunaan dokumen oleh pihak SS. Berdasarkan informasi, SHM No. 477 yang diklaim SS mencantumkan nama Sihar Sitorus lahir pada tahun 1966. Namun, pihak yang memasang plang dan mengaku sebagai pemilik, Sihar PH Sitorus, memiliki identitas berbeda, yakni lahir pada tahun 1968. Perbedaan ini memunculkan dugaan kuat adanya tindak pidana pemalsuan dokumen.
Tidak hanya itu, pihak Legiman juga menemukan indikasi bahwa KTP ganda digunakan untuk mendukung klaim palsu atas lahan tersebut. Hal ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan harapan penyidik segera memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Legiman Pranata bersama tim hukumnya telah mengambil langkah hukum untuk mempertahankan hak atas tanahnya. Laporan resmi telah diajukan kepada pihak berwenang dengan fokus pada dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum sebelumnya.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan profesional untuk menyelesaikan sengketa ini. Bukti-bukti yang kami serahkan sudah cukup kuat untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak SS,” ujar tim kuasa hukum Legiman Pranata.
Reaksi Publik dan Harapan
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat, terutama karena menyangkut isu keadilan agraria yang sering kali menjadi masalah serius di Indonesia. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan kasus ini secara transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SS belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pemalsuan dokumen maupun pemasangan plang pertama di atas lahan tersebut.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar