• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MOL GNI

    Adlin Tambunan

    GNI


     

    Iklan yaspetia

    Legiman Pranata Laporkan Dugaan Pemalsuan KTP dan Sertifikat Tanah atas Nama Sihar Sitorus ke Polda Sumut

    Admin Media
    Kamis, 23 Januari 2025, 13:06 WIB Last Updated 2025-01-23T21:09:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Legiman Pranata Laporkan Dugaan Pemalsuan KTP dan Sertifikat Tanah atas Nama Sihar Sitorus ke Polda Sumut






    Medan – Legiman Pranata, pemilik sah lahan dengan SHM No. 655, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggunaan identitas palsu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan pemalsuan KTP dan sertifikat tanah yang diduga digunakan untuk klaim tidak sah atas lahan yang dimilikinya.


    Dalam laporan yang diterima oleh Polda Sumut, Legiman Pranata mengungkapkan bahwa tanah yang saat ini disengketakan seluas 10.464 m² di Jalan Medan Binjai, Dusun 1, Desa Sei Semayang, Deli Serdang, awalnya dibeli berdasarkan surat jual beli dari Sdr. Jamaluddin pada tahun 1974. Tanah tersebut kemudian disertifikatkan atas nama Legiman pada tahun 2012 dengan SHM No. 655.


    Namun, pada tahun 2013, Legiman Pranata mencatatkan kejanggalan setelah munculnya plang yang mengklaim kepemilikan atas nama Sihar Sitorus berdasarkan SHM No. 477, yang terbit pada tahun 2017. Plang tersebut mencantumkan informasi bahwa Sihar Sitorus merupakan pemilik sah atas lahan tersebut, yang kemudian turut dikuatkan oleh Putusan PTUN No. 98 tahun 2017.


    Legiman merasa dirugikan dengan pemasangan plang tersebut, karena pihak Sihar Sitorus diduga menggunakan KTP dan dokumen palsu untuk mengklaim hak atas tanah yang sah miliknya. “Kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini, karena di dalam catatan kependudukan terdapat dua identitas dengan nama yang sama, yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan dokumen,” ujar Legiman Pranata dalam keterangannya.


    Kronologi Kasus


    Menurut laporan yang dibuat oleh Legiman Pranata, pada tahun 2012, ia memperoleh SHM No. 655 yang sah melalui prosedur yang benar di BPN Deli Serdang. Namun, pada 22 April 2013, ia menerima surat dari kuasa hukum Sihar Sitorus yang menyurati BPN terkait klaim atas lahan tersebut. Selain itu, di tahun 2021, Legiman menemukan adanya perbedaan identitas pada catatan kependudukan yang mengarah pada dugaan pemalsuan identitas untuk kepentingan klaim tanah yang tidak sah.


    Langkah Hukum yang Ditempuh


    Pihak Legiman Pranata, melalui kuasa hukum, meminta Polda Sumut untuk menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen KTP dan sertifikat tanah yang digunakan oleh pihak Sihar Sitorus. Legiman juga meminta agar pihak kepolisian segera melakukan klarifikasi dan audit terhadap dokumen yang digunakan untuk klaim lahan tersebut.


    “Ini adalah masalah serius yang menyangkut keabsahan dokumen hukum. Kami berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dengan segera,” tegas Tim Hukum Legiman Pranata.


    Tanggapan Pihak Terkait


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sihar Sitorus dan kuasa hukumnya belum memberikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan oleh Legiman Pranata.


    Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan dan tanah yang dapat mempengaruhi keadilan bagi pemilik sah atas lahan tersebut. Publik berharap agar pihak berwenang segera menyelesaikan masalah ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(Tim)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini