• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MOL GNI

    Adlin Tambunan

    GNI


     

    Iklan yaspetia

    LEGIMAN PRANATA: KORBAN "HANTU", MAFIA TANAH HARUS DITINDAK!

    Admin Media
    Rabu, 29 Januari 2025, 11:37 WIB Last Updated 2025-01-29T20:43:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    LEGIMAN PRANATA: KORBAN " HANTU", MAFIA TANAH HARUS DITINDAK!


    Jakarta, 30 Januari 2025 – Legiman Pranata, seorang warga yang tengah berjuang mencari keadilan, mengaku menjadi korban praktik mafia tanah yang melibatkan  identitas fiktif atau yang ia sebut sebagai "hantu". Ia telah mengajukan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Senayan, Jakarta, untuk meminta hasil rapat tertutup MKD yang berlangsung pada 24 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB, yang diduga membahas kasus yang menimpanya.  


    Dalam surat tersebut, Legiman menyoroti dugaan penggunaan KTP gandaoleh seorang individu berinisial SS - Sihar P.H. Sitorus, yang dikaitkan dengan sengketa kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655. Kasus ini telah melalui proses hukum, di mana pengadilan memenangkan SHM 477 atas nama Sihar Sitorus.  


    Namun, berdasarkan investigasi di lapangan, nama Sihar Sitorus (SS) diduga fiktif atau "hantu"—tidak dapat diverifikasi identitasnya dan tidak memiliki keberadaan fisik yang jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Bagaimana mungkin seorang yang tidak jelas keberadaannya bisa membeli tanah dan memberikan kuasa hukum?.  (Tahun 2024)


    Tuntutan: Dalang Mafia Tanah Harus Ditangkap

    Legiman Pranata menegaskan bahwa aktor intelektual di balik praktik mafia tanah ini harus ditindak secara hukum. Kasus seperti ini bukan hanya merugikan individu, tetapi juga mencerminkan kelemahan dalam sistem administrasi pertanahan di Indonesia.  

    Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, serta Kementerian ATR/BPN, untuk segera:  

    1. Mengusut keberadaan "Sihar Sitorus"(SS) dan mengungkap siapa yang sebenarnya berada di balik identitas ini.

    2. Menindak oknum yang terlibat dalam penerbitan dokumen palsu, termasuk KTP ganda dan sertifikat tanah yang digunakan secara ilegal.

    3. Membongkar jaringan mafia tanah yang telah merugikan banyak korban di Indonesia.

    Hingga saat ini, MKD belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan Legiman. Sementara itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap praktik mafia tanah yang semakin canggih dengan menggunakan identitas fiktif untuk menguasai lahan secara ilegal.  (Tahun 2025)

    "Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Tanah"

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan penegak hukum bahwa sindikat mafia tanah masih beroperasi dengan modus yang semakin berani. Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan korban seperti Legiman, tetapi juga merusak sistem hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.  (Tim)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini