• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MOL GNI

    Adlin Tambunan

    GNI


     

    Iklan yaspetia

    Legiman Pranata Ajukan Islah Perdamaian Terkait Sengketa Lahan di Deli Serdang

    Admin Media
    Sabtu, 25 Januari 2025, 03:06 WIB Last Updated 2025-01-25T11:52:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Legiman Pranata Ajukan Islah Perdamaian Terkait Sengketa Lahan di Deli Serdang





    Medan, 25 Januari 2025 – Legiman Pranata, warga Jalan Amal No. 33 DC, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, telah mengajukan permohonan islah (perdamaian) kepada Bapak Sihar P.H. Sitorus terkait sengketa lahan di Jalan Binjai Km 15,5, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.


    Permohonan ini disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan langsung kepada pihak Sihar P.H. Sitorus. Dalam surat tersebut, Legiman menyampaikan keinginannya untuk menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan guna menghindari eskalasi konflik lebih lanjut.


    Sengketa lahan ini bermula dari dugaan tindak pidana penggunaan dokumen (KTP) palsu/ganda yang dilaporkan oleh Legiman kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara pada 25 November 2024. Legiman mendasarkan laporannya pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Kasus ini berdampak besar, baik secara material maupun immaterial, terhadap dirinya dan keluarganya.


    "Melalui surat ini, saya mengajukan permohonan islah kepada Bapak Sihar P.H. Sitorus untuk mencari solusi terbaik secara kekeluargaan. Jika perdamaian ini tidak terlaksana, maka proses hukum akan tetap saya lanjutkan," tegas Legiman dalam pernyataannya.


    Legiman juga menyatakan keterbukaannya untuk berdialog dan menawarkan kesempatan kepada Sihar P.H. Sitorus untuk berkomunikasi langsung melalui kontak pribadi yang telah ia cantumkan dalam surat tersebut.


    Dengan adanya permohonan ini, diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan solusi damai yang menguntungkan tanpa perlu memperpanjang konflik melalui jalur hukum.(Tim)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini