Kritik terhadap Kinerja Polisi: Mafia Tanah Semakin Berakar di Polda Sumut
Medan, Tipikor– Keputusan penghentian penyelidikan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terhadap kasus yang dilaporkan oleh Legiman Pranata kembali menuai kritik tajam dari masyarakat. Kasus ini, yang sejak awal diduga terkait dengan praktik mafia tanah, justru berakhir tanpa kejelasan, meskipun terdapat indikasi kuat adanya manipulasi hukum.
Dalam surat resmi bernomor B/1385/V/2022/Ditreskrimum, kepolisian menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan "tidak ditemukan unsur pidana." Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan kejanggalan besar. Bagaimana mungkin tanah yang dipermasalahkan bisa tercatat atas nama "hantu" – pihak yang jelas-jelas tidak ada wujud atau keberadaannya? Pertanyaan ini kembali menggiring opini publik pada dugaan bahwa mafia tanah telah berakar kuat hingga melibatkan oknum di institusi penegak hukum.
Kasus ini menjadi contoh nyata lemahnya penanganan kasus-kasus agraria di Sumatera Utara. Padahal, korban yang melaporkan sudah menyertakan bukti kuat tentang perbedaan nama pemilik yang tercatat. Namun, alih-alih memberikan solusi, kasus ini dihentikan tanpa penjelasan memadai.
Aktivis agraria menilai bahwa mafia tanah terus berkembang karena lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal. "Bukan rahasia lagi bahwa mafia tanah memiliki jaringan yang kuat, baik di kalangan birokrat maupun aparat penegak hukum," ujar salah satu pemerhati hukum di Medan.
Keputusan penghentian ini memperlihatkan sisi gelap dari sistem hukum yang masih rentan disusupi kepentingan. Masyarakat berharap agar kasus ini tidak berakhir begitu saja. Pemerintah pusat, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman, didorong untuk segera turun tangan dan membuka tabir kasus-kasus yang menyangkut mafia tanah di Sumatera Utara.
Jika keadilan terus diabaikan, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin tergerus. Apalagi, persoalan tanah bukan hanya soal sengketa perdata, tetapi juga menyangkut hak dasar dan keadilan sosial bagi masyarakat kecil.
Liputan ( Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar