masukkan script iklan disini
Dugaan Penyerobotan Lahan di Kabupaten Deli Serdang: Kuasa Hukum Lisa Lila Sari Simatupang Ajukan Somasi
Deli Serdang, Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Jln BLOK II DUSUN XV PASAR III, RT - RW KARANG GADING LABUHAN DELI, KABUPATEN DELI SERDANG SUMATERA UTARA, Kuasa Hukum GERAKAN JALAN LURUS DPW SUMUT Agus Suheri SH. M.Hum berdasarkan surat kuasa tertanggal 31 Desember 2024 , no 001/SK/LHGJL/Sumut/1/2024 (Terlampir) Menyampaikan tuntutan kepada Terlapor Sdra BONJOL GERHAD SILALAHI melalui Somasi Pertama dan Somasi Kedua untuk segera mengosongkan Tanah milik Lisa Lila Sari Simatupang.
Lisa Lila Sari S (55), Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga Warga kecamatan Medan selayang Jln Bunga Asoka no 11 Kota Medan, Sumatera Utara Melaporkan Sdra BONJOL GERHAD SILALAHI ke Polda Sumatera Utara Dugaan penyerobotan Tanah warisan Bapaknya Almarhum H Mansyur Simatupang seluas sekitar 20 ha, Rabu 15 Januari 2025.
Dalam rilis yang diterima *Kuasa hukum Gerakan Jalan Lurus DPW SUMUT (GJL) Agus Suheri SH.M.hum* Pelapor (Lisa Lila Sari S) dan ahli waris dari Mawardiana(aktivis Media) baru mengetahui bahwa Almarhum H. Mansyur Simatupang memiliki sebidang tanah yang terletak dijalan Blok II dusun XV pasar III desa Karang Gading kec. Labuhan Deli kab Deli Serdang Sumatera Utara seluas 20 ha dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik nomor 01. An. Mansyur Simatupang dan hal ini diketahui setelah saksi Sukirman Nainggolan memberitahukan bahwa Almarhum memiliki objek tanah dengan ditanami tanaman pohon sawit dan saksi Sukirman Nainggolan yang menjaga objek Tanah dan alas Hak sertifikat yang dalam agunan PTPN-3, dan kekagetan Lisa Lila Sari S ketika mengecek lokasi objek tanah dan ternyata objek tanah telah dikuasai oleh Terlapor dan tidak ada lagi tanaman pohon sawit, Terlapor menguasai objek tanah dengan membuat lokasi dmn objek tanah menjadi lahan persawahan.
Dugaan Tindak pidana penyerobotan Tanah yang diatur UU no.1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 Dan atau pasal 1 Huruf a dari PRP nomor 51 tahun 1960, Yang terjadi di jln Blok II dusun XV pasar III desa karang Gading kec. Labuhan Deli kab. Deli Serdang, Sumatera Utara
Pelapor dan ahli waris Almarhum H Mansyur Simatupang lainnya merasa keberatan dimana tidak dapat lagi menguasai objek tanah dan merasa dirugikan sekitar Rp 5.000.000.000 (Lima miliar rupiah), lalu para ahli waris Almarhum H. Mansyur Simatupang meminta pelapor untuk melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh AKBP Gultom Rosmaida Feriana, SH, MH, selaku Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara guna menuntut perbuatan Terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.
*LEMBAGA HUKUM* *GERAKAN JALAN LURUS DEWAN PENGURUS WILAYAH SUMATERA UTARA yang dipercayakan sebagai Kuasa hukum Agus Suheri SH. M.Hum* dan ahli waris dalam Somasi-2(Terakhir)kalinya Menegaskan apabila tidak segera mengosongkan objek Tanah Sertifikat Hak Milik nomor 01 an. H Mansyur Simatupang dan sampai somasi -2 ini tidak dihindahkan maka kami terpaksa menempuh upaya hukum baik secara pidana maupun secara perdata.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar