Dugaan Pengoplosan Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg di Medan Utara Langgar UU Migas
Medan, 15 Januari 2025 – Aktivitas pengoplosan gas LPG bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg yang diduga berlangsung di kawasan Jalan Aloha, Medan Marelan, dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko besar bagi keselamatan publik.
Berdasarkan pantauan, gudang yang diduga menjadi lokasi pengoplosan berada di belakang gilingan jagung di Jalan Aloha. Warga setempat menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dipenuhi aktivitas keluar-masuk kendaraan pembawa tabung gas. Gas LPG hasil oplosan dikabarkan dipasarkan ke rumah makan dan industri kecil di sekitar Medan Utara.
Pelanggaran UU Migas
Pengoplosan gas LPG melanggar ketentuan dalam Pasal 55 UU Migas, yang menyatakan bahwa:
- Setiap kegiatan usaha hilir, termasuk pengolahan dan distribusi bahan bakar, harus memiliki izin resmi.
- Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, distribusi LPG bersubsidi harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang menetapkan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro. Penyaluran gas bersubsidi untuk kepentingan komersial, seperti industri kecil, merupakan pelanggaran.
Desakan Masyarakat dan Aparat
Warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal di gudang tersebut. "Kami hanya tahu ada gudang gas di situ, sering keluar-masuk mobil. Kalau soal oplosan, kami tidak tahu pasti, tapi kami berharap polisi segera memeriksa," ujar salah satu warga setempat.
Pengoplosan gas LPG tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya. Prosedur pengoplosan yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat memicu ledakan atau kebakaran, yang mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Langkah Hukum dan Pengawasan
Pemerintah diharapkan meningkatkan pengawasan distribusi LPG bersubsidi, terutama di wilayah rawan penyimpangan seperti Medan Utara. Selain itu, aparat diminta menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pemilik gudang yang diduga berinisial "A".
Sampai berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pengoplosan gas di Jalan Aloha, Medan Marelan.
(Bambang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar