Dugaan Pemalsuan Data Kependudukan di Kelurahan Babura, Medan Sunggal
Medan, – Setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pergerakan pada tanggal 7 Mei 2013 untuk memverifikasi data kependudukan, temuan dugaan adanya data kependudukan tidak valid atau "data hantu" mencuat ke permukaan. Salah satu kasus yang disorot adalah data atas nama Bintang Sitorus yang dicatat berdomisili di Jalan Sei Brantas No. 47A. Setelah dilakukan pemeriksaan, Kepala Lingkungan III Kelurahan Babura mengeluarkan Surat Keterangan pada tanggal 28 Mei 2013 yang menyatakan bahwa individu tersebut tidak berdomisili di alamat tersebut.
Temuan ini menimbulkan dugaan adanya pemalsuan data kependudukan, yang mengarah pada kemungkinan adanya "permainan" pihak tertentu di lingkungan kelurahan dalam proses administrasi. Data yang tidak valid atau fiktif ini dapat berdampak pada berbagai aspek, termasuk penerbitan dokumen resmi, pengurusan tanah, dan program-program pemerintah yang memerlukan data penduduk sebagai acuan utama.
Dugaan Keterlibatan Oknum Kelurahan
Beberapa pihak menduga bahwa ketidakvalidan data ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan ada keterlibatan oknum di kelurahan yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu. Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana, terutama dalam hal pemalsuan dokumen resmi.
Tanggapan Masyarakat
Sejumlah warga setempat mulai menyampaikan kekhawatiran terkait integritas pengelolaan data kependudukan di wilayah tersebut. Mereka meminta pihak terkait, termasuk BPN dan pemerintah kota, untuk turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini. Warga berharap agar semua pihak yang terlibat dalam dugaan permainan data ini dapat segera diidentifikasi dan diberikan sanksi yang sesuai.
Langkah Lanjutan
Pihak Kelurahan Babura sejauh ini belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum dalam pemalsuan data ini. Namun, masyarakat berharap pemerintah kota segera membentuk tim independen untuk menginvestigasi kasus ini secara transparan. Selain itu, Badan Pertanahan Nasional diharapkan dapat bekerja sama dengan instansi lain untuk memverifikasi ulang data kependudukan guna memastikan tidak ada lagi data "hantu" yang merugikan masyarakat.
Pernyataan Hukum
Pakar hukum menyatakan bahwa jika terbukti ada pemalsuan data yang melibatkan pihak kelurahan, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga enam tahun. Langkah tegas diperlukan untuk memastikan integritas pelayanan publik di wilayah tersebut tetap terjaga.
Imbauan kepada Warga
Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap kejanggalan terkait data kependudukan atau administrasi lainnya kepada pihak berwenang. Pemerintah juga diharapkan memberikan ruang pengaduan yang transparan untuk memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar