• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MOL GNI

    Adlin Tambunan

    GNI


     

    Iklan yaspetia

    Dugaan Keterlibatan Pihak BPN dalam Kasus Mafia Tanah Deli serdang

    Admin Media
    Kamis, 23 Januari 2025, 12:45 WIB Last Updated 2025-01-23T20:46:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dugaan Keterlibatan Pihak BPN dalam Kasus Mafia Tanah di Deli serdang





    Medan,  – Konflik terkait pemasangan plang kedua di atas lahan bersertifikat SHM No. 655 pada tanggal 1 Maret 2018 mengundang perhatian publik. Pemilik lahan mengungkapkan dugaan adanya praktik "main mata" antara oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan mafia tanah yang berpotensi merugikan dirinya sebagai pemilik sah tanah tersebut.



    Pemilik lahan menyatakan bahwa pemasangan plang dilakukan tanpa dasar yang jelas dan tanpa pemberitahuan atau undangan dalam perkara hukum yang diduga menjadi dasar pemasangan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas proses yang melibatkan pihak BPN dan aparatur terkait.


    Dugaan Praktik Kolusi


    Pemilik lahan menduga bahwa ada oknum di dalam BPN yang bekerja sama dengan pihak tertentu untuk merampas hak atas tanah miliknya. Dugaan ini muncul setelah pemasangan plang dilakukan tanpa proses hukum yang melibatkan dirinya. "Bagaimana mungkin lahan saya yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik bisa diperlakukan seperti ini? Ada indikasi kuat bahwa ini melibatkan mafia tanah yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu," ungkapnya.


    Sertifikat Hak Milik Sebagai Bukti Sah


    SHM No. 655 yang dimiliki pemilik lahan adalah dokumen hukum yang kuat dan sah menurut peraturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), sertifikat tanah memiliki kedudukan sebagai bukti kepemilikan yang tidak dapat diganggu gugat kecuali melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, dalam kasus ini, pemasangan plang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga memperkuat dugaan adanya praktik ilegal.

    Mafia Tanah: Ancaman Serius bagi Masyarakat


    Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik mafia tanah di Indonesia, yang sering kali melibatkan kolusi antara pihak-pihak yang memiliki kewenangan administratif dan pihak-pihak berkepentingan tertentu. Mafia tanah sering kali memanfaatkan celah administratif untuk mengambil alih lahan milik masyarakat, dengan korban yang sering kali tidak diberikan kesempatan untuk membela haknya.


    Tuntutan Pemilik Lahan


    Pemilik lahan menuntut agar:

    1. BPN Mengusut Oknum yang Terlibat: Pemilik meminta BPN untuk segera mengidentifikasi dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini.
    2. Proses Hukum yang Transparan: Semua pihak yang terlibat dalam pemasangan plang tanpa dasar hukum yang jelas harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
    3. Pemerintah Melindungi Hak Masyarakat: Pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat terlindungi dari praktik mafia tanah yang merugikan.

    Desakan untuk Pemerintah dan Aparat Hukum


    Kasus ini menuntut perhatian serius dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. Presiden dan Menteri ATR/BPN diharapkan segera turun tangan untuk memberantas praktik mafia tanah yang semakin meresahkan masyarakat. Selain itu, masyarakat mendesak agar dibentuk tim independen untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak pemilik tanah yang sah terlindungi.


    Pernyataan Pemilik Lahan: "Kami Tidak Akan Diam"


    Pemilik lahan berkomitmen untuk membawa kasus ini ke ranah hukum hingga tuntas. "Saya tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat dalam tindakan ini dimintai pertanggungjawaban. Kami meminta keadilan dan perlindungan hukum sesuai dengan hak kami sebagai pemilik sah tanah ini," tegasnya.


    Imbauan kepada Masyarakat


    Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap potensi praktik mafia tanah, terutama yang melibatkan manipulasi data kependudukan atau administrasi tanah. Selain itu, masyarakat juga diharapkan segera melaporkan jika menemukan dugaan praktik serupa kepada pihak berwenang.(Tim)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini