masukkan script iklan disini
Diduga Pabrik PT M.Mas Cemari udara Jadi Sorotan Warga dan Pemerintah
Medan, 20 Januari 2025– Masyarakat di sekitar pabrik tersebut kembali dibuat resah oleh dugaan pencemaran udara yang dilakukan oleh sebuah pabrik, yang dikenal dengan Musim mas. Limbah yang diduga berasal dari pabrik tersebut dilaporkan mencemari udara menyebabkan udara berubah warna dan menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu pernafasan Kejadian ini menjadi perhatian warga dan organisasi lingkungan yang mendesak pemerintah untuk segera bertindak.
Saat konfirmasi pihak perusahaan mengatakan melalui cat whatsapp
Siang abangnda. Maaf baru balas bang. Ketimpah chatnya abangnda. Lagi padat kegiatan kita bang.
Perihal yang abang kirim kirim tadi malam itu aktifitas seperti biasanya kita bang. Kebetulan karena suhu udara dingin jadi terlihat seperti itu bang. Ujarnya melalui cat whatsapp
Landasan Hukum dan Tindakan yang Diharapkan
Dugaan pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan **Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup**. Pasal 59 UU tersebut mengatur kewajiban pengelolaan limbah oleh pelaku usaha. Setiap pelanggaran, seperti membuang limbah tanpa izin atau tidak sesuai standar, dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan denda hingga miliaran rupiah.
Menurut Pasal 69 ayat (1), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Ancaman pidana atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 98, dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Investigasi awal oleh warga menunjukkan Asap yang tebal diduga langsung tanpa melalui proses pengolahan yang memadai. Beberapa aktivis lingkungan telah mendokumentasikan perubahan Asap yang menjadi lebih putih dan dan seperti gunung yang berjalan di langit.
Seorang warga yang tinggal di sekitar dan tidak mau di publikasikan namanya mengungkapkan keresahannya:
"Pernafasan kami sangat terganggu. Kami harap pemerintah segera turun tangan."
Respons Pemerintah dan Instansi Terkait
Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) pak Muhammad asy'ari menyatakan telah kami menerima laporan ini dan segera mengirimkan tim untuk mengambil sampel di lokasi dugaan pencemaran udara. Jika terbukti melanggar, pihak pabrik dapat dikenakan sanksi tegas sesuai UU Lingkungan Hidup.
"Kami akan segera menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi, termasuk penghentian operasional sementara," Terangnya,
Kasus ini menambah daftar panjang pencemaran Udara yang telah menjadi perhatian sejak lama. Pemerintah diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas industri di medan bagian utara untuk mencegah kejadian serupa.
Masyarakat dan organisasi lingkungan menyerukan perlunya implementasi pengelolaan limbah yang lebih ketat, termasuk penggunaan yang sesuai standar, Langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat sekitar.(Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar