Aspek Hukum dan Tuntutan Pemilik Lahan SHM 655 Terkait Penerbitan SHM Ganda di Sumut
Medan, 30 Januari 2025 – Kasus sertifikat tanah ganda yang melibatkan SHM No. 477 di Sumatera Utara semakin memanas dan memunculkan masalah serius dalam administrasi pertanahan. Pemilik SHM No. 655, yang mengklaim hak atas tanah tersebut, menuntut audit menyeluruh terhadap proses penerbitan SHM No. 477, yang diduga dikeluarkan berdasarkan data palsu.
Menurut peraturan pertanahan yang berlaku, tidak mungkin dua sertifikat dapat diterbitkan untuk lahan yang sama tanpa adanya pembatalan atau keputusan hukum yang sah. Jika SHM No. 477 benar diterbitkan berdasarkan data palsu, hal ini dapat digolongkan sebagai pelanggaran hukum yang serius, seperti pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik terkait.
Tuntutan Pemilik Lahan SHM 655
-
Audit Proses Penerbitan SHM 477: Pemilik SHM No. 655 mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera mengaudit proses penerbitan SHM No. 477 guna mengungkap potensi penyimpangan administrasi yang terjadi dalam penerbitan sertifikat tersebut.
-
Penyelidikan Dugaan Mafia Tanah: Masyarakat dan pemilik sah tanah meminta penyelidikan menyeluruh untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi data dan penerbitan sertifikat ganda. Kasus ini menyoroti potensi adanya mafia tanah yang merajalela, merugikan rakyat kecil, dan melanggar hak kepemilikan yang sah.
-
Pembatalan SHM No. 477: Pemilik SHM No. 655 menuntut agar SHM No. 477 yang diduga diterbitkan berdasarkan data palsu dibatalkan demi keadilan dan perlindungan hak pemilik sah lahan.
Imbauan kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Kasus ini mengungkapkan urgensi pemberantasan mafia tanah di Indonesia. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, dan aparat penegak hukum diharapkan untuk mengambil langkah tegas dan segera mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, masyarakat mendesak agar oknum pejabat BPN dan ASN yang terbukti lalai atau terlibat dalam penyalahgunaan wewenang untuk dipecat dan diproses secara hukum.
Selain tindakan hukum, juga diharapkan adanya perbaikan sistem administrasi pertanahan agar tidak mudah disalahgunakan dan dimanipulasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemulihan hak bagi pemilik sah tanah dan pemberantasan mafia tanah menjadi prioritas yang harus segera ditangani.
(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar