masukkan script iklan disini
Tanggapan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan terhadap Klaim Marapinta Harahap terkait Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tebing Tinggi
Medan, 18 Desember 2024
Menanggapi klaim yang diajukan oleh pihak Marapinta Harahap mengenai kepemilikan izin pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi, kami, Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia)Medan, menyampaikan beberapa poin penting berikut:
1. Sejarah dan Legalitas Pendirian STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi didirikan pada 2007, di bawah naungan dan legalitas penuh Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia), yang berdiri berdasarkan Akte Notaris No. 8 Tahun 1983. Pendirian STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi ini didukung oleh izin resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia pada saat itu.
2. Keabsahan Keputusan Menteri Agama (KMA)
Transformasi STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi, sebagaimana disahkan melalui **Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1091 Tahun 2024**, merupakan langkah yang sah berdasarkan proses verifikasi administrasi dan legalitas. Kami menegaskan bahwa seluruh dokumen pendirian dan operasional STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi telah diverifikasi oleh Kementerian Agama sebelum diterbitkannya keputusan ini.
3. Klaim Pihak Marapinta Harahap
Pihak Marapinta Harahap menyatakan memiliki izin pendirian STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi, dengan mengacu pada yayasan yang baru didirikan pada 2014. Kami tegaskan bahwa klaim ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat:
- Yayasan yang bersangkutan baru berdiri tujuh tahun setelah STAI Al-Hikmah resmi didirikan dan beroperasi.
- Tidak ada keterkaitan historis maupun legal antara yayasan tersebut dengan pendirian dan pengelolaan STAI Al-Hikmah sejak awal.
4. Langkah Hukum dan Perlindungan Institusi
Yayasan Yaspetia siap menghadapi segala bentuk klaim yang tidak berdasar secara hukum. Kami akan mengambil langkah hukum jika terjadi upaya:
- Manipulasi dokumen atau informasi yang dapat merugikan nama baik yayasan dan institusi pendidikan.
- Penggunaan jalur hukum yang tidak relevan untuk merusak reputasi STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi.
5. Harapan Kami
Kami berharap semua pihak dapat menghormati legalitas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui KMA. Yayasan Yaspetia akan terus berkomitmen mendukung pengembangan pendidikan tinggi yang berkualitas, sesuai dengan visi dan misi institusi.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia)
kantor Sekretariat :
Jalan Cempaka Raya No. 96, Medan Helvetia, Kota Medan
Telp: 082276100565
Hormat kami,
Rules Gajah, S.Kom
Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar