• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MOL GNI

    Adlin Tambunan

    GNI


     

    Iklan yaspetia

    Poldasu Segera Tangkap

    Admin Media
    Minggu, 22 Desember 2024, 03:13 WIB Last Updated 2024-12-22T11:13:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    POLDASU SEGERA TANGKAP KAKAN BPN DELI SERDANG TERKAIT PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN DUGAAN PENCURIAN BERKAS




    Medan, 23 Desember 2024 - POTRET RI007.


    LBH Gajah Mada telah melaporkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang ke Polda Sumatera Utara (Poldasu) atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Kepala Kantor Pertanahan tersebut diduga telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah yang saat ini digunakan untuk pembangunan Perumahan Citraland Helvetia, meskipun tanah tersebut sedang dalam status sengketa dan diblokir.


    Menurut laporan LBH Gajah Mada, Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang menerbitkan SHGB Nomor 1905/Desa Helvetia atas nama PT. Nusa Dua Propertindo pada 13 Juli 2022. Padahal, sejak 16 Juni 2022, tanah tersebut telah diblokir oleh pihak BPN karena sedang dalam perkara hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.


    Dalam suratnya kepada LBH Gajah Mada, Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis, SH., M.Kn., menyatakan bahwa tanah tersebut dalam status blokir sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Namun, penerbitan SHGB tetap dilakukan, yang dianggap melanggar hukum.


    Pelanggaran Regulasi


    LBH Gajah Mada menjelaskan bahwa tindakan Kepala Kantor Pertanahan tersebut melanggar ketentuan Pasal 1 ayat 1 Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017, yang mengatur bahwa:
    "Pencatatan blokir adalah tindakan administrasi untuk menerapkan status quo pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum atau peristiwa hukum atas tanah tersebut."


    Selain itu, Pasal 3 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa pencatatan blokir dilakukan untuk melindungi kepentingan hukum atas tanah yang bersengketa. Dengan menerbitkan SHGB dalam masa blokir, Kepala Kantor Pertanahan diduga melanggar prinsip dasar perlindungan hukum atas tanah yang berkonflik.

    Tuntutan Hukum


    Kuasa hukum LBH Gajah Mada, Edi Sipayung, SH, mendesak Kapolda Sumut untuk segera menangkap dan menahan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang serta pihak-pihak lain yang terlibat. Edi menegaskan bahwa jika hingga akhir tahun 2024 tidak ada tindakan tegas, pihaknya akan membawa kasus ini ke Kapolri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    "Kami tidak akan tinggal diam. Penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penyalahgunaan wewenang ini tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan," tegas Edi Sipayung.



    Pencurian Berkas


    Selain itu, staf dari PT. Nusa Dua Propertindo juga diduga terlibat dalam pencurian dokumen terkait sengketa tanah tersebut. LBH Gajah Mada meminta agar Poldasu mengusut kasus ini secara menyeluruh demi memastikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.



    LBH Gajah Mada berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menangkap para pelaku dan mengusut tuntas kasus ini. Publik menantikan keadilan ditegakkan dalam kasus sengketa tanah ini.

    (Tim Redaksi)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini