Pengangkatan Suasana Nikmat Ginting, S.Hi., M.A., Sebagai Ketua STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi Diduga Cacat Hukum
Tebing Tinggi, 5 Desember 2024 – Polemik pengelolaan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Hikmah Tebing Tinggi kembali memanas menyusul pengangkatan Dr.Suasana Nikmat Ginting, S.Hi., M.A., sebagai Ketua STIT yang dianggap cacat hukum. Langkah ini menjadi sorotan publik karena bertentangan dengan fakta bahwa STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi telah resmi bertransformasi menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1091 Tahun 2024, tertanggal 22 Oktober 2024.
Selain itu, klaim kepemilikan dan pengelolaan STIT oleh Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah versi 2014 juga menuai kritik, karena yayasan tersebut bukanlah pendiri awal sekolah tinggi yang disebut telah berdiri sejak 2007.
Transformasi STIT ke STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi
Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1091 Tahun 2024, STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi secara resmi berubah menjadi STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi. Transformasi ini mengubah status kelembagaan, visi misi, dan cakupan akademik sekolah tinggi, sehingga struktur kepemimpinan dan pengelolaannya juga harus mengikuti ketentuan hukum baru.
Namun, pengangkatan Suasana Nikmat Ginting sebagai Ketua STIT dinilai bertentangan dengan status baru lembaga tersebut. Seorang pemerhati pendidikan lokal menyatakan, “STIT Al-Hikmah sudah tidak ada lagi secara hukum. Bagaimana mungkin bisa ada pengangkatan ketua di sebuah institusi yang secara legal telah berubah menjadi STAI?”
Isu Kepemilikan Yayasan
Klaim bahwa Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah versi 2014 adalah pemilik STIT Al-Hikmah juga diragukan. Sebab, berdasarkan fakta yang ada, STIT Al-Hikmah disebut telah berdiri sejak 2007, sedangkan Yaspetia baru secara resmi didirikan pada 2014.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai legalitas pengelolaan STIT sebelum 2014:
- Siapa badan hukum yang menaungi STIT Al-Hikmah sejak 2007 hingga 2014?
- Apakah yayasan versi 2014 memiliki hak untuk mengklaim kepemilikan institusi yang disebut telah berdiri sebelum yayasan itu ada?
- Bagaimana nasib izin operasional dan keabsahan lulusan selama periode tersebut?
Dugaan Pelanggaran Hukum
Pengangkatan Suasana Nikmat Ginting sebagai Ketua STIT yang dianggap ilegal ini bisa menjadi pelanggaran serius terhadap hukum pendidikan tinggi di Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pengelolaan pendidikan tinggi tanpa badan hukum yang sah atau melanggar izin operasional dapat dikenai sanksi pidana.
-
Pasal 60 ayat (1):
“Pendidikan tinggi wajib diselenggarakan oleh badan hukum pendidikan yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.”
Pengelolaan lembaga tanpa izin atau melanggar transformasi kelembagaan melanggar ketentuan ini. -
Pasal 90:
“Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan pendidikan tinggi tanpa izin pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Jika pengangkatan ketua dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk penyelenggaraan ilegal. -
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1091 Tahun 2024:
Transformasi kelembagaan STIT menjadi STAI membuat segala keputusan terkait STIT sebelumnya batal demi hukum.
Harapan Masyarakat dan Tindakan Selanjutnya
Publik mendesak agar:
- Kementerian Agama segera mengevaluasi dan menginvestigasi legalitas pengelolaan STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi pasca-transformasi.
- Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah versi 2014 memberikan bukti sah terkait kepemilikan dan pengelolaan institusi tersebut sejak 2007.
- Pihak berwenang memproses secara hukum dugaan pelanggaran terhadap transformasi kelembagaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi tanpa izin.
Hingga kini, pihak Yaspetia versi 2014 belum memberikan klarifikasi resmi terkait pengangkatan ketua ini. Namun, masyarakat berharap permasalahan ini segera diselesaikan untuk memastikan legalitas institusi dan kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi tersebut tetap terjaga.
Redaksi
Tebing Tinggi, Sumatera Utara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar