KOPERTAIS SUMUT DIANGGAP BUNGKAM TERKAIT ISU WISUDA ILEGAL STAI AL-HIKMAH MEDAN
Medan, 26 Desember 2024
Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia), Bapak Rules Gajah, S.Kom, kembali menyoroti isu terkait pelaksanaan wisuda ilegal Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan yang dijadwalkan pada 28 Desember 2024. Hingga saat ini, pihak Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Sumatera Utara masih belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas isu tersebut, yang dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang tengah berlangsung.
Kritik Terhadap Sikap Bungkam Kopertais
Menurut Rules Gajah, sikap diam Kopertais Sumut atas dugaan penyelenggaraan wisuda ilegal ini sangat disayangkan. Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi dan membina perguruan tinggi keagamaan Islam, Kopertais memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa pelaksanaan pendidikan, termasuk wisuda, berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sikap bungkam Kopertais ini dapat diartikan sebagai pembiaran terhadap tindakan ilegal yang merugikan mahasiswa, orang tua, dan dunia pendidikan secara keseluruhan. Kami meminta pihak Kopertais untuk segera angkat bicara dan memberikan klarifikasi kepada publik,” tegas Rules Gajah.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Wisuda yang dilakukan tanpa landasan hukum dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap:
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 62, yang mengatur bahwa hanya badan hukum yang sah dapat menyelenggarakan pendidikan dan menerbitkan ijazah yang diakui secara resmi.
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mewajibkan setiap perguruan tinggi tunduk pada izin operasional yang sah.
Dalam kasus ini, Yaspetia 2014 diduga menggunakan izin operasional STAI Al-Hikmah Medan yang diterbitkan untuk Yaspetia 1983 secara tidak sah.
Kerugian Mahasiswa dan Orang Tua
Ketidakjelasan status wisuda ini berpotensi merugikan mahasiswa, terutama terkait keabsahan ijazah yang akan diterbitkan. Hal ini juga menimbulkan ketidakpastian bagi orang tua yang telah membayar biaya pendidikan dan wisuda, yang kini berada dalam bayang-bayang kerugian finansial dan psikologis.
Tuntutan kepada Kopertais
Rules Gajah mendesak Kopertais Sumut untuk:
- Menyelidiki pelaksanaan wisuda ilegal ini, dan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat.
- Mengambil langkah hukum, jika ditemukan pelanggaran dalam proses wisuda maupun pengelolaan STAI Al-Hikmah Medan oleh Yaspetia 2014.
“Kami berharap Kopertais Sumut segera turun tangan. Diamnya lembaga pengawas seperti Kopertais hanya akan memperburuk situasi dan mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di Indonesia,” ujar Rules Gajah.
Langkah Lanjut Yaspetia
Ketua Yaspetia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Jika Kopertais Sumut terus bungkam, Yaspetia akan melaporkan kasus ini langsung ke Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan penegakan hukum dalam dunia pendidikan. Yaspetia Medan berkomitmen untuk terus menjaga legalitas dan kredibilitas lembaga pendidikan di bawah naungannya.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Humas Yaspetia Medan
Jalan Cempaka Raya No. 96, Medan Helvetia
Telp:082276100565
Referensi Hukum:
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
Diharapkan semua pihak terkait segera mengambil tindakan untuk memastikan keadilan dan melindungi hak-hak mahasiswa serta orang tua. (Humas yaspetia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar