• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MOL GNI

    Adlin Tambunan

    GNI


     

    Iklan yaspetia

    Dugaan Penggunaan Material Ilegal pada Proyek Tembok Penahan Tanah di BP. Mandoge: Ancaman Serius bagi Hukum dan Lingkungan

    Admin Media
    Minggu, 15 Desember 2024, 00:36 WIB Last Updated 2024-12-15T08:39:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dugaan Penggunaan Material Ilegal pada Proyek Tembok Penahan Tanah di BP. Mandoge: Ancaman Serius bagi Hukum dan Lingkungan



    Asahan, 14 Desember 2024_  
    Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah di Dusun 12 Desa BP. Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, yang menelan anggaran sekitar Rp500 juta, kini disorot tajam. CV. Rambate Infrastruktur, selaku kontraktor pelaksana, diduga menggunakan tanah urug dari sumber galian C ilegal. Dugaan ini memicu pertanyaan terkait pelanggaran hukum dan potensi kerusakan lingkungan yang terjadi akibat proyek tersebut.  


    Pelanggaran Hukum Pertambangan

    Menurut Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Dalam kasus ini, material tanah urug yang digunakan diduga berasal dari lokasi galian tanpa izin tambang resmi.  


    Selain itu, kegiatan ini juga melanggar Pasal 161 UU Minerba yang menegaskan bahwa penggunaan bahan tambang tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Tidak hanya berdampak pada aspek hukum, penggunaan tanah urug ilegal dapat merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi.  


    Dampak Lingkungan Serius

    Penggunaan material dari galian ilegal tanpa izin lingkungan atau AMDAL melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan tambang ilegal ini berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, seperti erosi, pencemaran, dan perubahan ekosistem di sekitar lokasi galian.  

    “Kegiatan galian ilegal ini sangat merusak lingkungan. Selain tidak sesuai dengan tata ruang, material diambil tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kelestarian alam,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.  


    Motif Keuntungan Ekonomi

    Sumber setempat menduga, tanah urug ilegal digunakan untuk menekan biaya operasional proyek sehingga kontraktor dapat memperoleh keuntungan lebih besar. Namun, tindakan ini bertentangan dengan prinsip pengadaan yang transparan dan akuntabel.  


    Untuk memastikan transparansi proyek, rencana pelaporan akan diajukan ke Polres Asahan. Tim investigasi diusulkan dibentuk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan DPRD Kabupaten Asahan guna memeriksa legalitas proyek, termasuk dokumen perizinan, AMDAL, dan sumber material yang digunakan.  

    “Kami meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Jika dugaan ini terbukti benar, kontraktor harus bertanggung jawab secara hukum atas pelanggaran yang dilakukan,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.  


    Proyek infrastruktur seperti pembangunan Tembok Penahan Tanah seharusnya membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Namun, jika dilakukan dengan melanggar hukum, manfaat tersebut akan berubah menjadi ancaman bagi hukum dan lingkungan. Pemerintah diminta memastikan bahwa semua proyek publik mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya pembangunan berkelanjutan.  (Tim)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini