• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MOL GNI

    Adlin Tambunan

    GNI


     

    Iklan yaspetia

    APH Diminta Tangkap Ketua Sekolah Tinggi Asrul Siregar atas Dugaan Penipuan Berkedok Pendidikan

    Admin Media
    Jumat, 20 Desember 2024, 16:45 WIB Last Updated 2024-12-21T00:47:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    APH Diminta Tangkap Ketua Sekolah Tinggi Asrul Siregar atas Dugaan Penipuan Berkedok Pendidikan





    Medan, 21 Desember 2024 – Ketua Sekolah Tinggi, Asrul Siregar, diduga melakukan pelanggaran berat dengan mengadakan prosesi wisuda secara ilegal tanpa Surat Keputusan (SK) resmi dari Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan yang sah. Tindakan ini dinilai sebagai penipuan berat yang merugikan mahasiswa, orang tua, dan mencederai sistem pendidikan nasional.

    Menurut Ketua Yayasan Yaspetia, Bapak Rules Gajah, S.Kom, Asrul Siregar tidak memiliki legalitas atau wewenang untuk mengadakan wisuda maupun menjalankan aktivitas akademik atas nama Sekolah Tinggi Al-Hikmah Medan. "Tindakan ini jelas melanggar hukum, mencederai kepercayaan masyarakat, dan melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional," tegas Rules.

    Hal ini dianggap sebagai bentuk penipuan berkedok pendidikan yang masuk dalam kategori pidana berat, di antaranya:

    1. Penipuan (Pasal 378 KUHP), yaitu tindakan memanipulasi dan mengelabui mahasiswa serta orang tua dengan wisuda tanpa dasar hukum.
    2. Pelanggaran UU Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003), di mana lembaga pendidikan harus beroperasi berdasarkan izin resmi dan aturan yang berlaku.
    3. Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP), jika terdapat dokumen palsu yang digunakan dalam prosesi tersebut.

    Jonni Kenro Situmeang, Ketua BPW Yaspetia, mendesak Polda Sumut untuk segera menangkap Asrul Siregar dan mengusut tuntas aktor intelektual di balik kasus ini. “Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Tindakan ini telah mencoreng dunia pendidikan dan membahayakan masa depan mahasiswa,” ujar Jonni.

    Masyarakat dan para orang tua mahasiswa yang merasa dirugikan juga diimbau untuk melapor ke pihak berwajib agar kasus ini bisa diproses secara hukum. “Tidak ada tempat bagi pelaku penipuan dalam dunia pendidikan. Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tambah Rules.

    Kapolda Sumut diharapkan segera bertindak untuk menangkap Asrul Siregar dan menyelesaikan kasus ini agar tidak ada lagi korban yang dirugikan di masa depan.


    Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kantor Yaspetia Medan di Jalan Cempaka Raya No. 96, Medan Helvetia.

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini