Medan, [25 November 2024 ] – Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah (STAI) Alhikmah Medan terancam gagal untuk naik status menjadi Institut Agama Islam Al-Hikmah (IAI Al-Hikmah) Medan akibat masalah legalitas yayasan yang mengelola sekolah tersebut. Pasalnya, yayasan yang digunakan sebagai dasar pendirian STAI Al-Hikmah berdasarkan akta pendirian versi 2014 tidak sah secara hukum, dan tidak memiliki hubungan yang jelas dengan yayasan pendiri yang sah.
Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan yang sah didirikan pada tahun 1983 dengan akta notaris. pendirian sekolah tinggi terdaftar pada tahun 1996, dan ini menjadi landasan hukum yang benar untuk semua perguruan tinggi yang dikelola di bawah yayasan tersebut. Akta pendirian yayasan versi 2014 yang kini digunakan sebagai dasar oleh sebagian pihak, dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dalam menghadapi situasi ini, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan diharapkan segera menemui pihak Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan yang sah, yang memiliki hak atas izin pendirian dan pengelolaan perguruan tinggi tersebut. Untuk memastikan masa depan sekolah yang dipimpinnya dan mendukung pengembangan menuju institut, sangat penting untuk menggunakan akta notaris yang sah dari yayasan yang terdaftar sejak tahun 1983.
“Keabsahan yayasan ini merupakan hal yang sangat penting. Kami berharap Ketua STAI Al-Hikmah Medan dapat segera menjumpai pengurus Yayasan yang sah, agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan dan masa depan pendidikan di Al-Hikmah dapat lebih terjamin," ujar M.Fahmi Pembina yayasan yang sah
Kepada pihak-pihak terkait, termasuk pengelola dan mahasiswa, diharapkan untuk memahami pentingnya proses ini demi kepastian status hukum dan kelancaran pengembangan institusi pendidikan ke depan.
Kontak Media: 082276100565
Medan, 25 November 2024
Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (YASPETIA) Medan
Sekretariat I : Jalan Cempaka Raya No.96 Medan Helvetia . Kota Medan - Sumut
E-mail : yaspetiamedan83@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar