• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MOL GNI

    Adlin Tambunan

    GNI


     

    Iklan yaspetia

    Jembatan Gantung di Taman Cadika, Medan, Roboh: Penyebab dan Tanggung Jawab Dipertanyakan

    Admin Media
    Minggu, 01 Desember 2024, 14:00 WIB Last Updated 2024-12-02T01:33:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Jembatan Gantung di Taman Cadika, Medan, Roboh: Penyebab dan Tanggung Jawab Dipertanyakan




    Medan, 2 Desember 2024 – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Taman Cadika, Kota Medan, ketika jembatan gantung di kawasan wisata tersebut dilaporkan roboh pada akhir pekan lalu. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama karena jembatan tersebut menjadi salah satu fasilitas yang sering digunakan pengunjung.



    Meski tidak ada korban jiwa, beberapa pengunjung yang berada di sekitar lokasi mengalami luka ringan akibat panik dan berusaha menyelamatkan diri. Warga yang menyaksikan insiden tersebut menyoroti kondisi jembatan yang diduga sudah mengalami kerusakan sebelum akhirnya roboh.

    Menurut salah satu saksi mata, retakan pada beberapa bagian struktur jembatan telah terlihat sejak beberapa waktu lalu. "Kami sering ke sini, dan sudah lama melihat tali dan papan jembatan mulai kendur dan rapuh, tapi tidak ada perbaikan," ungkap salah seorang warga.


    Pemerintah Soroti Kegagalan Konstruksi


    Menanggapi kejadian ini, Pemerintah Kota Medan segera membentuk tim investigasi untuk menyelidiki penyebab keruntuhan jembatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas kegagalan bangunan, termasuk yang terjadi selama masa umur teknis.

    Pemerintah juga akan mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2019, yang mengharuskan pelaksana konstruksi menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) untuk memastikan keamanan dan kualitas bangunan sesuai dengan umur teknis yang telah direncanakan.


    Potensi Sanksi


    Jika terbukti ada kelalaian, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai Pasal 99 dan Pasal 100 UU Jasa Konstruksi. Selain itu, pengawas bangunan juga dapat dimintai pertanggungjawaban jika ditemukan bukti bahwa pengawasan terhadap kondisi jembatan tidak dilakukan secara maksimal.


    Imbauan dan Langkah Selanjutnya


    Walikota Medan, dalam keterangannya, menyatakan komitmennya untuk memastikan keamanan fasilitas publik di seluruh wilayah kota. "Kami akan melakukan audit terhadap semua fasilitas publik, terutama jembatan dan bangunan yang berpotensi membahayakan masyarakat," ujarnya.


    Masyarakat Kota Medan berharap investigasi ini dilakukan secara transparan, dan langkah-langkah konkret diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Taman Cadika, sebagai salah satu destinasi wisata populer di Medan, juga diharapkan mendapat perhatian lebih dalam hal perawatan fasilitas untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengunjung.(Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini