• Jelajahi

    Copyright © T I P I K O R
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MOL GNI

    Adlin Tambunan

    GNI


     

    Iklan yaspetia

    Dugaan Pendirian Sekolah Tinggi Tanpa Izin Sah, Ketua STAI Al-Hikmah Medan Terancam Pidana 5 Tahun

    Admin Media
    Minggu, 01 Desember 2024, 13:59 WIB Last Updated 2024-12-01T21:59:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Dugaan Pendirian Sekolah Tinggi Tanpa Izin Sah, Ketua STAI Al-Hikmah Medan Terancam Pidana 5 Tahun


    STAI ALHIKMAH MEDAN

    Medan, 24 Nov 2024– Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan saat ini tengah menjadi sorotan setelah dugaan pelanggaran terkait pendirian dan pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi tersebut tanpa Surat Keputusan (SK) yang sah dari Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan terungkap. Berdasarkan informasi yang dihimpun, yayasan yang menaungi sekolah tinggi ini berdiri pada tahun 1983 dan memiliki izin operasional untuk sekolah tinggi pada tahun 1996.

    Logo : yaspetia Medan 

    Dugaan ini mencuat setelah ditemukan bahwa Ketua STAI Al-Hikmah Medan yang diangkat, diduga tidak melalui prosedur yang sah, yakni tanpa adanya SK dari Yayasan Yaspetia Medan, yang seharusnya menjadi dasar sahnya jabatan tersebut. Menurut peraturan yang berlaku, pendirian dan pengelolaan lembaga pendidikan tinggi seperti Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan harus tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh yayasan yang terdaftar dan sah.


    Ketua STIA ALhikmah Medan dan Ketua Prowan


    "Jika terbukti bahwa pengangkatan Ketua STAI Al-Hikmah Medan dilakukan tanpa SK yang sah dari Yayasan Yaspetia Medan, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang ada, yang dapat berakibat pada sanksi pidana," kata seorang ahli hukum pendidikan. "Ketua sekolah tinggi tersebut dapat dikenakan pidana paling lama lima tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi."


    Ketua Prowan

    Selain sanksi pidana, ada kemungkinan besar bahwa Ketua STAI Al-Hikmah Medan akan dipecat dari jabatannya jika terbukti bersalah. Proses hukum lebih lanjut masih menunggu investigasi lebih mendalam untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi yang merugikan masyarakat dan sistem pendidikan.


    Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingatkan kepada seluruh lembaga pendidikan tinggi untuk mematuhi peraturan yang ada dan memastikan bahwa semua kegiatan operasional berjalan sesuai dengan ketentuan yang sah. Untuk itu, masyarakat diminta untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan di lembaga pendidikan.(Jonni)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini